
jpnn.com, JAKARTA - Gugatan pembatalan nikah yang diajukan Hilda Vitria terhadap Kriss Hatta telah ditolak majelis hakim Pengadilan Agama Bekasi.
Menurut kuasa hukum Kriss Hatta, Suheru Prayitno, pembatalan gugatan tersebut ditolak lantaran Hilda Vitria tak bisa membuktikan siapa ayah kandungnya.
"Secara perkawinan sudah memenuhi rukun, dan Hilda tidak bisa membuktikan bahwa ayah kandungnya itu tuan Thahir Zaman Khan. Hakim menganggap ibunya (Hilda) tidak menikah dengan Thahir," kata Suheru ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (11/9).
Baca juga: Pernikahannya Dinyatakan Sah, Kriss Hatta Kasian Sama Billy?
Suheru mengatakan, jika Hilda Vitria bisa membuktikan Thahir adalah ayahnya, dan menghadirkan ke persidangan, gugatan tersebut ada peluang dikabulkan.
"Salah satu syarat pembatalan pernikahan itu kan kesaksian wali nikah. Kalau walinya tidak sesuai, mungkin bisa dibatalkan perkawinan itu," jelasnya.
Baca juga: Hilda Bakal Banding, Kriss Hatta: Memperkeruh Masalah
Lanjut Suheru, di persidangan, pihaknya telah membawa sejumah bukti pernikahan Hilda dengan Kriss. Di antaranya buku perkawinan, foto dan video penikahan.
-

Senin, 10 September 2018
Mengenakan Hijab, Prilly Latuconsina Banjir Pujian -

Jumat, 07 September 2018
"Like Never Before" Karya Glenn Fredly Dipilih Sebagai Tema Perhelatan Asian Para Games 2018 -

Kamis, 06 September 2018
Tantri Kotak Lepas KB Untuk ini... -

Senin, 10 September 2018
Ini Resep Yuni Shara Agar Cantik Luar Dalam -

Senin, 10 September 2018
Soundrenaline jadi Ajang Pembuktian Limp Bizkit Masih Gahar -

Senin, 10 September 2018
Kick Off Persib vs Arema FC Dimajukan, Ini Alasannya -

Senin, 10 September 2018
PSMS vs PSIS: Tamu Krisis Bek Sayap -

Senin, 10 September 2018
Rahasia Kemenangan Andrea Dovizioso di MotoGP San Marino
0 Response to "Ini Alasan Gugatan Hilda Vitria Ditolak Pengadilan"
Posting Komentar