
jpnn.com, SIDOARJO - Format kartu keluarga (KK) akan mengalami perubahan pada tahun ini.
Nantinya, ada dua kolom baru yang ditambahkan. Dengan demikian, kolom di KK menjadi 16.
Dua kolom itu adalah golongan darah dan nomor surat nikah atau akta perkawinan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Sidoarjo Medi Yulianto mengatakan, penambahan dua kolom baru itu merupakan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Hal itu tertuang dalam Permendagri nomor 118 tahun 2017 tentang blangko KK, register, dan kutipan akta pencatatan sipil,” kata Medi sebagaimana dilansir Jawa Pos.Com, Sabtu (10/3).
Medi menambahkan, hingga saat ini dua kolom baru dalam KK itu belum diterapkan.
Menurut Medi, penambahan dua kolom dalam KK itu akan diterapkan mulai Juni 2018.
"Masih menunggu blangko dan aplikasi baru dari Kemendagri,” kata Medi.

Senin, 05 Maret 2018
Wow...Menjaga Kekenyalan, Payudara Pedangdut ini Diasuransikan
Senin, 05 Maret 2018
Ini Rahasia Cantik Runner Up Mrs. World Indonesia 2014 diusia 45 Tahun
Rabu, 07 Maret 2018
Wow...Bondan Prakoso ingin Miliki 3 hingga 4 Anak, ini Alasannya
Senin, 05 Maret 2018
Sambut Kedatangan Para Atlet, Sekitar 150 Hotel di Palembang Terus Berbenah
Jumat, 09 Maret 2018
Profesi Make Up Artist Banyak Dicari, Srikandi Hanura Buat Pelatihan Kecantikan
Jumat, 09 Maret 2018
Ibnu Jamil Hitamkan Warna Kulit?
Jumat, 09 Maret 2018
Pelajari Budaya Melayu,Putri Marino Bergaul dengan Penduduk Natuna Selama 2 Minggu
Jumat, 09 Maret 2018
Isi OST Film "Jelita Sejuba", Anji Gambarkan Kegelisahan Seorang Istri Prajurit
0 Response to "Kartu Keluarga Berubah Mulai Juni 2018, Ada 2 Kolom Baru"
Posting Komentar