PM Najib Razak. Foto: AFP
Perdana Menteri MalaysiaNajib Razak tak tahan juga dikritik habis-habisan soal RUU Antiberita Bohong atau Fake News. Setelah diprotes berbagai pihak, dia akhirnya setuju merevisi dua poin dalam rancangan tersebut.
Dalam pembahasan di parlemen kemarin, Kamis (29/3), poin pertama yang diubah adalah batas hukuman maksimal.
Sebelumnya diusulkan 10 tahun penjara dan atau denda. Kini menjadi 6 tahun penjara dan denda RM 500 ribu atau setara dengan Rp 1,7 miliar.
Poin kedua adalah perubahan salah satu klausul. Yaitu, dari ”diketahui” menjadi ”dengan sengaja berniat buruk” untuk menciptakan, menyebarkan, maupun menerbitkan berita bohong atau membantu secara finansial orang yang melakukannya.
”UU itu nanti bisa dipakai untuk memperkuat kontrol pemerintah terhadap media,” ujar Kepala Komisi HAM Nasional Malaysia Razali Ismail.
Pengajuan RUU yang mepet dengan pemilu dituding menjadi amunisi untuk menggembosi oposisi. (sha/c10/pri)

Jumat, 30 Maret 2018
Nyeleneh, Ini Dia Lagu Religi Duet Melly Goeslaw Dan Hedi Yunus
Jumat, 30 Maret 2018
Indonesia Pernah Dijadikan Kiblat Pembangunan Infrastruktur Oleh Tiongkok
Jumat, 30 Maret 2018
Syifa Hadju Recycle Lagu Marcell Jangan pernah Berubah
Selasa, 27 Maret 2018
Eks Bintang Bokep Selingkuhan Trump Buka-Bukaan di TV
Selasa, 27 Maret 2018
Gerindra Deklarasikan Prabowo Capres di Pilpres 2019
Kamis, 29 Maret 2018
Sepi Job Main Film, Maxime Bouttier Pilih Lakukan Ini...
Kamis, 29 Maret 2018
Kebaya Cantik yang Cocok untuk Semua Umur
Kamis, 29 Maret 2018
Dorong Guru Honorer Ikut Seleksi CPNS 2018
0 Response to "Panen Kecaman, Malaysia Revisi RUU Antiberita Bohong"
Posting Komentar