Panen Kecaman, Malaysia Revisi RUU Antiberita Bohong

Jumat, 30 Maret 2018 – 16:59 WIB
Panen Kecaman, Malaysia Revisi RUU Antiberita Bohong - JPNN.COM

PM Najib Razak. Foto: AFP

Perdana Menteri MalaysiaNajib Razak tak tahan juga dikritik habis-habisan soal RUU Antiberita Bohong atau Fake News. Setelah diprotes berbagai pihak, dia akhirnya setuju merevisi dua poin dalam rancangan tersebut.

Dalam pembahasan di parlemen kemarin, Kamis (29/3), poin pertama yang diubah adalah batas hukuman maksimal.

Sebelumnya diusulkan 10 tahun penjara dan atau denda. Kini menjadi 6 tahun penjara dan denda RM 500 ribu atau setara dengan Rp 1,7 miliar.

Poin kedua adalah perubahan salah satu klausul. Yaitu, dari ”diketahui” menjadi ”dengan sengaja berniat buruk” untuk menciptakan, menyebarkan, maupun menerbitkan berita bohong atau membantu secara finansial orang yang melakukannya.

”UU itu nanti bisa dipakai untuk memperkuat kontrol pemerintah terhadap media,” ujar Kepala Komisi HAM Nasional Malaysia Razali Ismail.

Pengajuan RUU yang mepet dengan pemilu dituding menjadi amunisi untuk menggembosi oposisi. (sha/c10/pri)

Sumber : Jawa Pos
loading...
Berita Terkait
Berita Lainnya
Sponsored Content
loading...
loading...

Let's block ads! (Why?)

https://www.jpnn.com/news/panen-kecaman-malaysia-revisi-ruu-antiberita-bohong

0 Response to "Panen Kecaman, Malaysia Revisi RUU Antiberita Bohong"

Posting Komentar