
jpnn.com, MEDAN - Dua terdakwa perkara pungutan liar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sumatera Utara (Sumut) divonis 1 tahun penjara.
Kedua pejabat tersebut masing-masing, Correti Sinaga dan Khairri Rozzi Nasution.
“Menjatuhkan masing-masing terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Nazar Effriandi dalam Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (9/3/2018) malam.
Majelis hakim menilai, keduannya terbukti melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menyikapi vonis majelis hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut, Eva dan Agustini maupun kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
“Kami pikir-pikir yang mulia,” kata Agustini.
Kedua terdakwa sebelumnya dituntut dengan hukuman masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Kasus ini bermula ketika penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Khairri Rozzi Nasution, anak buah dari Correti Sinaga karena melakukan pungli pengurusan izin Air Bawah Tanah (ABT) kepada pemohon, Yudy Prasetyanto terkait pengurusan surat perpanjangan izin pemanfaatan air bawah tanah, PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia, pada Kamis, 31 Agustus 2017 lalu.

Jumat, 09 Maret 2018
Profesi Make Up Artist Banyak Dicari, Srikandi Hanura Buat Pelatihan Kecantikan
Jumat, 09 Maret 2018
Ibnu Jamil Hitamkan Warna Kulit?
Jumat, 09 Maret 2018
Pelajari Budaya Melayu,Putri Marino Bergaul dengan Penduduk Natuna Selama 2 Minggu
Jumat, 09 Maret 2018
Isi OST Film "Jelita Sejuba", Anji Gambarkan Kegelisahan Seorang Istri Prajurit
Jumat, 09 Maret 2018
Film Anak "Kulari ke Pantai" Bakal Susul Kepopuleran Petualangan Sherina dan Laskar Pelangi
Jumat, 09 Maret 2018
Film "Jelita Sejuba" Suguhkan Cerita Inspiratif Para Istri Prajurit TNI
Jumat, 09 Maret 2018
Jokowi: Ayo Lawan Badan Drop dengan Olahraga
Jumat, 09 Maret 2018
Tiga Parpol ini Ditolak Bawaslu jadi Peserta Pemilu 2019
0 Response to "2 Pejabat Sumut Terdakwa Pungli Divonis 1 Tahun Penjara"
Posting Komentar