
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengisyaratkan jika Presiden Joko Widodo tidak akan menandatangani RUU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang telah disetujui dalam sidang paripurna dewan beberapa waktu lalu.
Dia tidak menjawab secara pasti saat ditanya kapan Jokowi akan memutuskan meneken lembaran negara sebagai tanda pengesahan RUUU tersebut.
"Pokoknya tunggu 30 hari. Kan batas waktunya 30 hari," ucap Pramono di Istana Negara, Jakarta, Senin (5/3).
Memang, di UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 73 ayat 2 diatur bila RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan.
Nah, Pramono justru mengingatkan kembali soal semangat revisi UU MD3 yang dilakukan DPR bersama pemerintah.
"Semangatnya ialah seperti semangat yang di awal, agar siapa pun yang menang nanti di Pemilu 2019 akan jadi pimpinan lembaga. Baik DPR, MPR," ucap politikus PDI Perjuangan itu.
Kedua, tambahnya, supaya representasi dari hasil Pemilu 2014 yang tergambar di dalam RUU MD3 tersebut tergambar juga di dalam kepemimpinan di parlemen.
"Semangatnya itu. Kalau kemudian ada semangat tambahan (seperti keinginan dewan) itu tunggu 30 hari," pungkas mantan politikus Senayan ini.(fat/jpnn)

Senin, 05 Maret 2018
BJ Habibie Sakit di Luar Negeri, Ini Respons Presiden Jokowi
Senin, 05 Maret 2018
Ngeri, Ditinggal Warganya Wilayah ini jadi Desa Mati, Alasannya...
Senin, 05 Maret 2018
Lihat Nih, Pak Jokowi Sudah Berlatih Tinju
Senin, 05 Maret 2018
Randy Martin Kesal Foto Mandi Bareng Pacar Beredar di Medsos
Senin, 05 Maret 2018
Lihat! Chelsea jadi Korban ke-25 Manchester City
Senin, 05 Maret 2018
Durian Oku Dikirim Sampai ke Pulau Jawa
Senin, 05 Maret 2018
Belum Nikah, Aura Kasih Malah jadi Janda Seksi
Jumat, 02 Maret 2018
"Mata Dewa" Film Drama Olahraga Basket Pertama Di Indonesia
0 Response to "Istana: Tunggu Saja 30 Hari"
Posting Komentar