Pil Koplo
jpnn.com, GRESIK - Amieq Marzuki bermaksud mencari uang dengan menjual pil koplo seharga Rp 100 ribu.
Namun, akibat perbuatan tersebut, pemuda 20 tahun itu malah dihukum 8 bulan penjara dan didenda Rp 5 juta. Marzuki pasrah.
Hukuman tersebut diputus majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (7/3).
Warga Desa Ambeng-Ambeng, Kecamatan Duduksampeyan, itu tekun mendengarkan hakim membacakan vonis. Marzuki tertunduk.
''Terdakwa terbukti bersalah,'' tegas Agung Ciptoadi, hakim ketua.
Marzuki dinyatakan melanggar UU No 36/2009 tentang Kesehatan. Tidak punya izin mengedarkan obat.
Hakim juga menilai perbuatan terdakwa bisa merusak generasi muda.
Jika tidak mampu membayar denda Rp 5 juta, hukuman diganti kurungan empat bulan.

Kamis, 08 Maret 2018
Tinggalkan Lirik Bahasa Inggris, Mocca Luncurkan Album Terbaru "Lima"
Kamis, 08 Maret 2018
Dikabarkan Sudah Nikah Lagi, Mpok Ely Ucapkan Terima Kasih
Kamis, 08 Maret 2018
Wakapolri: Pemuka Agama Dijamin Aman!
Kamis, 08 Maret 2018
Tak Puas, Putri Marino ingin Bulan Madu Kedua dengan Suami
Kamis, 08 Maret 2018
Penyanyi Era 80 dan 90an Gelar Konser Akbar
Kamis, 08 Maret 2018
Lihat dan Catat 5 Fakta Unik Kemenangan Juventus dari Spurs
Kamis, 08 Maret 2018
JPU Pertanyakan Asal Usul Suap Bupati Kukar
Rabu, 07 Maret 2018
PSPS Riau Pastikan akan Kontrak 24 Pemain
0 Response to "Jual Pil Rp 100 Ribu Dihukum 8 Bulan Penjara"
Posting Komentar