jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menjelaskan secara komprehensif berbagai hal yang melatarbelakangi lahirnya Undang-Undang MD3.
Hal tersebut diungkapkannya saat menerima Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) di ruang tamu pimpinan DPR RI, Selasa (06/3/2018).
"Banyak yang bilang UU MD3 membuat DPR menjadi kebal hukum, ini sama sekali tidak benar. Kalau anggota DPR melakukan tindak pidana tetap bisa diproses. Jangan percaya info hoax yang tak masuk akal," ujar Bamsoet.
Dijelaskannya, adanya pasal dalam UU MD3 tentang pemanggilan paksa, dibuat untuk memudahkan kerja DPR sebagai pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Bamsoet mencontohkan, jika terjadi kecelakaan di berbagai proyek pembangunan, DPR harus menjalankan tugas dan fungsi dalam bidang pengawasan.
Salah satunya dengan memanggil pihak terkait seperti kementerian terkait atau kontraktornya. Dapat dibayangkan jika pihak-pihak yang dipanggil tersebut tidak mau datang, maka DPR tentu tidak bisa berbuat apa-apa.
“Lantas, apa jadinya negara ini? Karena itu, UU MD3 memberikan aturan main yang jelas tentang bagaimana DPR menjalankan tugas dan fungsinya dengan benar," ucapnya.
Pada kesempatan itu, politisi dari Fraksi Partai Golkar ini juga menyampaikan kekhawatirannya atas maraknya peredaran Narkoba dan LGBT yang mengancam masa depan bangsa.

Kamis, 08 Maret 2018
Dikabarkan Sudah Nikah Lagi, Mpok Ely Ucapkan Terima Kasih
Kamis, 08 Maret 2018
Wakapolri: Pemuka Agama Dijamin Aman!
Kamis, 08 Maret 2018
Tak Puas, Putri Marino ingin Bulan Madu Kedua dengan Suami
Kamis, 08 Maret 2018
Penyanyi Era 80 dan 90an Gelar Konser Akbar
Kamis, 08 Maret 2018
Lihat dan Catat 5 Fakta Unik Kemenangan Juventus dari Spurs
Kamis, 08 Maret 2018
JPU Pertanyakan Asal Usul Suap Bupati Kukar
Rabu, 07 Maret 2018
PSPS Riau Pastikan akan Kontrak 24 Pemain
Rabu, 07 Maret 2018
Cerita Baim Soal Roti Sialan di Pernikahan Chicco
0 Response to "Ketua DPR Jelaskan Latar Belakang Lahirnya UU MD3"
Posting Komentar