jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir belum mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo.
Sehingga, lanjut menteriyang juga politikus PDIP itu, pemerintah juga belum bisa meresponsnya.
"Kalau grasi itu kan dimintakan oleh yang bersangkutan, melalui proses nanti yang bersangkutan sampaikan melalui proses pribadi langsung, tidak proses dari kumham, dan kami mintakan pertimbangan Mahkamah Agung. Baru presiden memberi keputusan," ucap Yasonna di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (5/3).
Terkait wacana tahanan rumah yang sempat dilontarkan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu pada pekan lalu, Yasonna meluruskan bahwa itu tidak bisa dilakukan karena Bassyir sudah berstatus terpidana untuk kasus terorisme.
Sedangkan tahanan rumah hanya bisa melalui putusan pengadilan untuk orang yang bersatus terdakwa.
Yang sekarang dilakukan pemerintah adalah memberikan fasilitas kepada yang bersangkutan sebagai terpidana.
Misalnya untuk berobat, perlu pendampingan karena kondisi kesehatannya memerlukan perhatian khusus. Saat ini hanya sebatas itu yang bisa diberikan pemerintah.
Ditanya celah hukum lain yang bisa dilakukan Baasyir, Yasonna mengatakan bisa dengan mengajukan grasi kepada presiden.

Senin, 05 Maret 2018
BJ Habibie Sakit di Luar Negeri, Ini Respons Presiden Jokowi
Senin, 05 Maret 2018
Ngeri, Ditinggal Warganya Wilayah ini jadi Desa Mati, Alasannya...
Senin, 05 Maret 2018
Lihat Nih, Pak Jokowi Sudah Berlatih Tinju
Senin, 05 Maret 2018
Randy Martin Kesal Foto Mandi Bareng Pacar Beredar di Medsos
Senin, 05 Maret 2018
Lihat! Chelsea jadi Korban ke-25 Manchester City
Senin, 05 Maret 2018
Durian Oku Dikirim Sampai ke Pulau Jawa
Senin, 05 Maret 2018
Belum Nikah, Aura Kasih Malah jadi Janda Seksi
Jumat, 02 Maret 2018
"Mata Dewa" Film Drama Olahraga Basket Pertama Di Indonesia
0 Response to "Menkumham Pastikan Baasyir tak Bisa jadi Tahanan Rumah"
Posting Komentar