
jpnn.com, MEDAN - Mantan Bupati Nias Binahati B Baeha divonis dua tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (9/3/2018).
Namun, Baeha tetap kukuh tak menerima dinyatakan bersalah melakukan korupsi dana penyertaan modal senilai Rp 6 miliar ke PT Riau Airlines (RAL) pada tahun 2007 lalu.
Dia menyatakan kebijakan menggelontorkan dana miliaran rupiah ke perusahaan penerbangan tersebut bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi demi kepentingan masyarakat di Kepulauan Nias.
Selain menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara, Baeha juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta atau digantikan dengan 2 bulan kurungan badan apabila tidak membayarnya.
“Majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan membayar uang pengganti dikarenakan terdakwa tidak menikmati hasil uang kerugian negara.”
“Sebab, hasil kerja sama itu dinikmati oleh masyarakat Nias. Selain itu, dananya langsung diserahkan kepada PT Riau Airlines sebesar Rp 6 miliar,” ungkap Ketua majelis hakim Achmad Sayuti.
Menurutnya, pada waktu itu apa yang dilakukan oleh Binahati adalah inisiatif. Namun, tanpa dilandasi adanya aturan.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penuntut umum. Dimana terdakwa melalui penasehat hukumnya, Stefanus menyatakan banding sama hal dengan jaksa.

Jumat, 09 Maret 2018
Profesi Make Up Artist Banyak Dicari, Srikandi Hanura Buat Pelatihan Kecantikan
Jumat, 09 Maret 2018
Ibnu Jamil Hitamkan Warna Kulit?
Jumat, 09 Maret 2018
Pelajari Budaya Melayu,Putri Marino Bergaul dengan Penduduk Natuna Selama 2 Minggu
Jumat, 09 Maret 2018
Isi OST Film "Jelita Sejuba", Anji Gambarkan Kegelisahan Seorang Istri Prajurit
Jumat, 09 Maret 2018
Film Anak "Kulari ke Pantai" Bakal Susul Kepopuleran Petualangan Sherina dan Laskar Pelangi
Jumat, 09 Maret 2018
Film "Jelita Sejuba" Suguhkan Cerita Inspiratif Para Istri Prajurit TNI
Jumat, 09 Maret 2018
Jokowi: Ayo Lawan Badan Drop dengan Olahraga
Jumat, 09 Maret 2018
Tiga Parpol ini Ditolak Bawaslu jadi Peserta Pemilu 2019
0 Response to "Tok, Tok, Tok! Mantan Bupati Nias Divonis 2 Tahun Penjara"
Posting Komentar