
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan waktu dua pekan kepada pendatang untuk melapor ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) serta RT setempat.
"Kami akan memberikan waktu kepada pendatang. Dalam peraturan gubernur dikasih waktu 14 hari," kata Kepala Dukcapil DKI Edison Sianturi, Selasa (26/6).
Menurut Edison, pihaknya akan membiarkan pendatang masuk ke Jakarta sampai H+8 Lebaran alias pada Sabtu (23/6).
Setelah itu, pendatang diharapkan melapor ke RT, RW atau Dukcapil DKI.
Edison menambahkan, pihaknya akan menggelar Operasi Bina Kependudukan (Binduk) pada 8-10 Juli 2018.
"Dalam waktu itu juga kami memonitor kantong-kantong pendatang baru di wilayah. Kelihatannya sudah mulai ketemu. Dekat daerah industri, kampus, perdagangan, ekonomi, industri hiburan," kata Edison. (tan/jpnn)
-

Selasa, 26 Juni 2018
Juara Grup A, Uruguay Samai Rekor Argentina di PD 1998 -

Selasa, 26 Juni 2018
Kemendagri Ingatkan PNS Tetap Jaga Netralitasnya Jelang Pilkada serentak -

Selasa, 26 Juni 2018
Jennifer Dunn Divonis 4 Tahun Penjara, Bakal Ajukan Banding? -

Senin, 25 Juni 2018
Main Senjata Api demi Film, Ario Bayu Tetap Ikuti SOP -

Senin, 25 Juni 2018
" 22 Menit " Ceritakan Tragedi Bom Thamrin -

Senin, 25 Juni 2018
Prabowo Subianto Mengalami Kesulitan Dana? -

Senin, 25 Juni 2018
Presiden Buka Pawai Pesta Kesenian Bali Ke-40 Tahun 2018 -

Senin, 25 Juni 2018
Presidential Threshold kembali Digugat
0 Response to "Pesan Penting untuk Para Pendatang di Jakarta "
Posting Komentar