jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI memutihkan denda pajak bermotor, balik nama kendaraan dan juga pajak bumi dan bangunan (PBB). Pemutihan pajak tersebut dalam rangka memperingati HUT DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pemutihan pajak kendaraan dan PBB diselenggarakan atas banyaknya permintaan masyarakat.
"Selama ini sering ditunggu bahkan masyarakat itu banyak yang bertanya kapan ada lagi pembebasan sanksi," kata Anies di Balai Kota DKI, Jumat (29/6).
Selain itu, Anies mengharapkan, pemutihan pajak bisa meningkatkan pendapatan daerah. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan dan PBB-nya.
Di samping itu, Anies juga sudah menginstruksikan semua jajarannya untuk mengampanyekan program pemutihan pajak ini. Dia mengharapkan, penunggak pajak bisa melunasi kewajibannya.
"Jemput bolanya adalah sampai kelurahan nanti dikampanyekan ke level RW, RT. Sosialisasi masif. Karena waktunya cukup," kata Anies.
Dalam rangka memperingati HUT Jakarta, Pemprov DKI memutihkan denda pajak kendaraan bermotor dan PBB. Pemutihan pajak kendaraan dan balik nama berlaku mulai 27 Juni hingga 31 Agustus 2018. Sedangkan untuk pemutihan denda PBB berlaku sampai 31 Agustus.(tan/jpnn)
-
Jumat, 29 Juni 2018
Jokowi Ingin Tingkatkan Perlindungan TKI di Malaysia -
Jumat, 29 Juni 2018
Fitri Carlina Belum Mau Berhijab, Alasannya... -
Jumat, 29 Juni 2018
Jomblo Menahun, Ajun Perwira Ingin langsung Menikah -
Jumat, 29 Juni 2018
Piala Dunia 2018: Belgia Ternyata Ogah Menang Lawan Inggris -
Jumat, 29 Juni 2018
Anang Sugiana Dituntut 7 Tahun Penjara -
Jumat, 29 Juni 2018
Fredrich Yunadi Divonis 7 Tahun Penjara -
Kamis, 28 Juni 2018
Siap – siap ya, Pendaftaran CPNS 2018 Segera Dibuka -
Kamis, 28 Juni 2018
Timnas U-19 Bakal Lanjut ke Bali
0 Response to "Kabar Gembira dari Anies bagi Penunggak Pajak Bermotor & PBB"
Posting Komentar