jpnn.com, JAKARTA - Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) dan Release and Discharge (R&D) yang diterbitkan dalam rangka penyelesaian perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) merupakan kebijakan negara yang dilakukan secara sah, final, dan mengikat. Hal itu memberikan dasar kepastian hukum bagi proses penuntasan pengembalian aset negara.
Konsekuensinya adalah pejabat negara tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana, sepanjang kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan MSAA tersebut, yang berlaku sebagai perjanjian induk.
“MSAA dan R&D merupakan dokumen yang sah, final, dan mengikat. Keduanya memberikan dasar kepastian hukum bagi penyelesaian BLBI, terutama yang berkaitan dengan proses pengembalian aset negara dari para debitur,” kata Direktur Indonesia Advocacy and Public Policy (IAPP) Amriadi Pasaribu kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/6).
Pernyataan itu disampaikan berkaitan dengan fakta dan keterangan yang muncul pada persidangan perkara BLBI dengan terdakwa Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) periode 2002-2004, Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/6).
Tiga saksi yang hadir yakni Menteri Keuangan periode 23 Mei 1998 - 20 Oktober 1999 Bambang Subianto, serta Ketua BPPN periode 1998-2000, Glenn Muhammad Surya Yusuf dan wakilnya, Farid Harianto, semuanya mengakui terdapat kebijakan negara berupa MSAA dan R&D yang diterbitkan bagi debitur Sjamsul Nursalim (dalam kapasitas sebagai pengendali saham Bank Dagang Negara Indonesia/BDNI). MSAA diterbitkan pada 21 September 1998, sedangkan R&D pada 25 Mei 1999.
“R&D adalah bagian tidak terpisahkan dari MSAA. Yaitu surat yang menyatakan bahwa (debitur) telah menyelesaikan kewajiban dan mendapatkan pembebasan sesuai MSAA. Final closing. Artinya sudah selesai. Dalam dokumen MSAA, disebut closing,” kata Bambang.
Menurut Bambang, MSAA dan R&D berasal dari usulan BPPN. Dia menegaskan, terdapat pula dua dokumen berupa Liquidity Support Release dan Shareholder Loans Release, yang mengacu kepada MSAA.
Kepercayaan
-
Jumat, 29 Juni 2018
Jokowi Ingin Tingkatkan Perlindungan TKI di Malaysia -
Jumat, 29 Juni 2018
Fitri Carlina Belum Mau Berhijab, Alasannya... -
Jumat, 29 Juni 2018
Jomblo Menahun, Ajun Perwira Ingin langsung Menikah -
Jumat, 29 Juni 2018
Piala Dunia 2018: Belgia Ternyata Ogah Menang Lawan Inggris -
Jumat, 29 Juni 2018
Anang Sugiana Dituntut 7 Tahun Penjara -
Jumat, 29 Juni 2018
Fredrich Yunadi Divonis 7 Tahun Penjara -
Kamis, 28 Juni 2018
Siap – siap ya, Pendaftaran CPNS 2018 Segera Dibuka -
Kamis, 28 Juni 2018
Timnas U-19 Bakal Lanjut ke Bali
0 Response to "IAPP: Memberi Kepastian Hukum Dalam Pengembalian Aset Negara"
Posting Komentar