Nusakambangan. Ilustrasi Foto: Ist/dok.JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - Adanya kasus suap terhadap Kalapas Wahid Husen oleh narapidana korupsi Fahmi Darmawansyah membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpikir dua kali untuk menempatkan terpidana korupsi di lapas yang ada di Bandung, Jawa Barat tersebut.
Bahkan, KPK mulai mempertimbangkan untuk menempatkan narapidana ke Lapas Nusakambangan.
“Perlu dikaji lagi, kalau diperlukan jangan di sana (Sukamiskin) lagi, ada yang usul ke Nusakambangan, nanti kami pikirkan,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Kejaksaan Agung, Senin (23/7).
Menurut Agus, KPK enggan kejadian serupa terulang lagi. Terlebih, aksi suap yang ada di Lapas Sukamiskin terjadi secara terang-terangan.
Sebelumnya, diketahui bahwa KPK menetapkan lima tersangka dalam OTT, yakni Wahid, Fahmi, Hendry Saputra selaku staf Wahid, dan Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi. (mg1/jpnn)
-
Senin, 23 Juli 2018
Untuk ini Reza Artamevia Nyaleg -
Senin, 23 Juli 2018
Kalapas Sukamiskin Resmi Jadi Penghuni Rutan KPK -
Senin, 23 Juli 2018
Usai Digarap KPK, Inneke Menitikkan Air Mata -
Senin, 23 Juli 2018
Romansa Era Kolonial Diangkat di “Sara & Fei, Stadhuis Schandaal” -
Jumat, 20 Juli 2018
Anji Sindir Syahrini soal Jargon 'Syantik' -
Jumat, 20 Juli 2018
Rilis Album Asian Games, Anji Titip Pesan untuk Seluruh Penonton -
Jumat, 20 Juli 2018
Album Asian Games 2018 'Energy of Asia' Resmi Diluncurkan -
Jumat, 20 Juli 2018
Anak Petani Lulus Akmil TNI AL
0 Response to "KPK Pertimbangan Jebloskan Koruptor ke Nusakambangan"
Posting Komentar