jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Muhaimin Iskandar berharap para pengurus partai politik bisa patuh terhadap peraturan. Terlebih soal rencana majunya sebagai calon anggota DPR.
Menurut pria yang akrab disapa Cak Imin itu, pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi terkait syarat menjadi anggota DPD yang diatur dalam Pasal 182 huruf I UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam putusannya MK menyatakan DPD tidak boleh diisi pengurus partai politik (parpol).
Dia menegaskan, putusan tersebut bersifat final dan mengikat sehingga harus ditaati.
"Karena sudah final, kita tidak bisa melawan keputusan itu lagi," ujar Cak Imin di PRJ Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (26/7).
Ketua Umum PKB ini menerangkan, berdasarkan keputusan MK pengurus partai yang ingin menjadi anggota DPD memang harus mundur dari kepengurusan partai.
"Dengan demikian semua pengurus partai yang mencalonkan diri menjadi DPD memang mau tidak mau harus kita minta mundur dari pengurus partai," tuturnya.
Diketahui bahwa, anggota DPD periode 2014-2019 Muhammad Hafidz mengajukan uji materi Pasal 182 huruf I UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
-
Kamis, 26 Juli 2018
Jokowi: Pasar Tradisional Masih Jadi Pilihan Jika... -
Kamis, 26 Juli 2018
Prediksi dan Rekor Pertemuan Persebaya vs Persib -
Kamis, 26 Juli 2018
Hamil 9 Bulan, Mytha Lestari Tetap Nyanyi -
Kamis, 26 Juli 2018
Tata Janeeta Rencanakan Bulan Madu ke Eropa -
Kamis, 26 Juli 2018
Pandji Pragiwaksono, Gak Harus Tenar Untuk Bikin Tur Dunia -
Rabu, 25 Juli 2018
Dahsyatnya Gelombang Pasang Terjang Pantai Selatan Jogja -
Rabu, 25 Juli 2018
Viral, Polisi Setop Pemotor Bonceng 3, Ternyata Bawa Jenazah -
Rabu, 25 Juli 2018
BMAPtech Terus Dorong Transformasi Digital di Indonesia
0 Response to "Ingin jadi Calon Anggota DPD, Pengurus Parpol Mundur "
Posting Komentar