
jpnn.com, JAKARTA - Peneliti senior Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Bivitri Susanti menyampaikan, masa jabatan presiden-wakil presiden harus dibatasi. Batasan itu pun sudah sangat jelas diatur dalam Pasal 7 UUD 1945.
Hal itu disampaikannya menanggapi langkah Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri jadi pihak terkait dalam gugatan uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang mengatur tentang masa jabatan presiden/wakil presiden.
JK beralasan pasal tersebut tidak jelas apakah pembatasan masa jabatan berlaku untuk presiden dan wakil atau untuk presiden saja.
Bivitri dengan tegas mengatakan bahwa argumen JK tersebut sangat tidak tepat secara konstitusional. “Sudah luar biasa jelas jabatan presiden-wakil presiden harus dibatasi. Kalau dipisahkan seperti argumen JK dan kuasa hukum, tidak tepat secara konstitusional,” kata Bivitri, saat dihubungi wartawan, Selasa (24/7).
Bivitri menyatakan, presiden dan wakil presiden adalah satu kelembagaan, lembaga kepresidenan. Mereka adalah suatu kesatuan yang sama-sama punya pengaruh, pemilihannya pun satu paket, dan posisi wapres bukan seperti menteri.
Pemahaman tersebut, lanjut dia, berlaku di seluruh penjuru dunia. Jika Indonesia mengubahnya, maka sistem ketatanegaraan akan menjadi kacau.
“Secara gramatikal sudah jelas dalam UU mestinya enggak diinterpretasikan dengan berbagai metode lain. Sebenarnya tafsir di konstitusi sudah jelas, cuma ya kayaknya mencoba bangun tafsir berbeda,” sambungnya.
Lebih jauh, Bivitri menyampaikan jika uji materi terhadap Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan Partai Perindo dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), maka hal itu membahayakan sistem ketatanegaraan.
-

Selasa, 24 Juli 2018
'Dance Tonight', Dedikasi JFlow untuk Atlet Wanita -

Selasa, 24 Juli 2018
Umay Bangga Karya Lagunya Dipakai Soundtrack Film -

Selasa, 24 Juli 2018
Faktor yang Mempegaruhi Elektabilitas Jokowi tak Tembus 40 Persen -

Senin, 23 Juli 2018
Riki Putra Bangga Konser Musik Bangkit Indonesia Sukses Besar -

Senin, 23 Juli 2018
Hadirkan Banyak Puisi, Roma Picisan Kini Diangkat ke Layar Lebar -

Senin, 23 Juli 2018
MERINDING !! Main di " Stadhuis Schandaal " Tara Adia Didatangi Arwah Noni Belanda -

Senin, 23 Juli 2018
Resmi, Kalapas Sukamiskin & Suami Inneke Jadi Tersangka Suap -

Senin, 23 Juli 2018
Untuk ini Reza Artamevia Nyaleg
0 Response to "Uji Materi Masa Jabatan Wapres: Argumen JK Dinilai Ngawur"
Posting Komentar