jpnn.com, JAKARTA - Sikap DPD RI yang tidak setuju dengan revisi RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) dipertanyakan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Pasalnya, DPD hanya sebagai lembaga pengusul dan tidak boleh mengintervensi DPR RI yang saat ini tengah membahas revisi UU ASN.
"DPD itu memang berhak mengusulkan, tapi DPR juga berhak mengabaikan usulan itu. Apa urusannya DPD dengan proses revisi yang tengah berjalan," ujar Bambang Riyanto, anggota Baleg kepada JPNN, Sabtu (28/7).
Politikus Gerindra ini malah mempertanyakan maksud DPD yang mengimbau DPR untuk menghentikan pembahasan revisi UU ASN.
Dia menduga jangan-jangan DPD jadi alat pemerintah untuk menggagalkan revisi uu tersebut.
"Kan aneh, DPD ini bukan lembaga politik. Dengan sikap seperti itu menunjukkan dia alat pemerintah. Sudah jelas kok pemerintah menolak revisi UU ASN makanya sengaja diulur-ulur," ucapnya.
Bambang memastikan, Baleg tidak akan menghentikan pembahasan revisi UU ASN walaupun pemerintah tidak berminat.
"DPD enggak usah campuri urusan revisi ini. Kami juga tidak pernah mengintervensi DPD, jadi saling menghargailah," tegasnya. (esy/jpnn)
-
Kamis, 26 Juli 2018
Program Keluarga Harapan Efektif Turunkan Angka Kemiskinan -
Rabu, 25 Juli 2018
Pasca Menikah,Ini Kesibukan Kelly Tandiono -
Jumat, 27 Juli 2018
Presiden Ingatkan Aparatur Negara Jaga Integritas -
Jumat, 27 Juli 2018
Nova Elisa Ketakukan dan Teriak Saat Nonton Film Horornya Sendiri -
Jumat, 27 Juli 2018
Sidang Perdana Perselisihan Pilkada Kota Madiun -
Kamis, 26 Juli 2018
Jokowi: Pasar Tradisional Masih Jadi Pilihan Jika... -
Kamis, 26 Juli 2018
Prediksi dan Rekor Pertemuan Persebaya vs Persib -
Kamis, 26 Juli 2018
Hamil 9 Bulan, Mytha Lestari Tetap Nyanyi
0 Response to "Soal Revisi UU ASN, DPD Jangan Intervensi DPR"
Posting Komentar