jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah sopir angkot M08 Tanah Abang menggelar aksi demo di depan Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu (7/3).
Mereka menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya Sandiaga Uno untuk membuka Jalan Jati Baru Raya.
Ferdian Sutanto selaku kuasa hukum para sopir angkot M08 melakukan somasi di sela-sela aksi demo atas penutupan Jalan Jati Baru Raya.
Dia menegaskan, Anies harus membuka jalan tersebut dalam lima hari ke depan.
"Kami beri waktu lima hari, terhitung hari ini agar gubernur membuka Jalan Jati Baru," kata Ferdian di depan Balai Kota DKI.
Jika Anies mengabaikan somasi tersebut, tegas Ferdian, pihaknya akan menyeret pimpinan Pemprov DKI itu ke pengadilan.
"Kami akan melakukan gugatan ke pengadilan. Kami sedang meramu strateginya," kata Ferdian.
Meski demikian, Ferdian mengharapkan, Anies langsung mengabulkan permintaan para sopir untuk membuka Jalan Jati Baru Raya.

Rabu, 07 Maret 2018
Cerita Baim Soal Roti Sialan di Pernikahan Chicco
Rabu, 07 Maret 2018
Mobilmu aja Bersih, Masa Enggak Sayang sama Lingkungan
Rabu, 07 Maret 2018
Moto GP 2021, Jokowi Restui di Sentul
Rabu, 07 Maret 2018
Ogah Gandeng Label, Bondan Prakoso Lebih Nyaman Promo Lagu Lewat Youtube
Rabu, 07 Maret 2018
Real Madrid Tinggalkan Kenangan Menyakitkan Buat PSG
Rabu, 07 Maret 2018
Cak Imin Ajak Memerangi Narkoba dengan Cara Ini
Rabu, 07 Maret 2018
PBB Sah Sebagai Partai Peserta Pemilu
Rabu, 07 Maret 2018
Wacana Abu Bakar Ba'asyir Tahanan Rumah, Pak Wiranto Bilang..
0 Response to "Anies-Sandi Diberi Waktu Lima Hari"
Posting Komentar