
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Atgas mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
Sebab, UU MD3 yang sudah disetujui rapat paripurna DPR pertengah Februari 2018 itu belum ditandatangani presiden. UU tersebut belum diberi nomor dan belum diundangkan sehingga tidak mungkin presiden bisa langsung mengeluarkan Perppu begitu saja.
“Jadi, tidak mungkin berharap ada Perppu sebelum lewat batas waktu 30 hari,” kata Supratman di gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/3).
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan sangat dilematis perdebatannya jika presiden sampai harus mengeluarkan Perppu. Sebab, ujar Supratman, menteri yang ditunjuk saat membahas undang-undang bersama DPR, itu sudah mewakili presiden.
“Artinya kalau itu yang terjadi maka presiden dalam hal ini tentu dari sisi leadership kami ragukan ya. Karena kenapa, ini kan masa ada pembangkangan oleh pembantunya (menteri). Itu tidak boleh dilakukan,” ujarnya.
Menurut Supratman, yang paling penting dan bagus dilakukan adalah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengingatkan, jangan membebani presiden dengan hal yang tidak bijak.
Menurut dia, memang mengeluarkan Perppu merupakan hak konstitusional presiden. Namun, Perppu harus dikeluarkan dalam keadaan yang sangat genting.
“Tapi (sekarang) keadaan memaksanya apa? Alasannya? Kan tidka ada yang memaksa,” katanya.

Rabu, 07 Maret 2018
PSPS Riau Pastikan akan Kontrak 24 Pemain
Rabu, 07 Maret 2018
Cerita Baim Soal Roti Sialan di Pernikahan Chicco
Rabu, 07 Maret 2018
Mobilmu aja Bersih, Masa Enggak Sayang sama Lingkungan
Rabu, 07 Maret 2018
Moto GP 2021, Jokowi Restui di Sentul
Rabu, 07 Maret 2018
Ogah Gandeng Label, Bondan Prakoso Lebih Nyaman Promo Lagu Lewat Youtube
Rabu, 07 Maret 2018
Real Madrid Tinggalkan Kenangan Menyakitkan Buat PSG
Rabu, 07 Maret 2018
Cak Imin Ajak Memerangi Narkoba dengan Cara Ini
Rabu, 07 Maret 2018
PBB Sah Sebagai Partai Peserta Pemilu
0 Response to "Presiden Belum Bisa Menerbitkan Perppu MD3"
Posting Komentar