
jpnn.com, GRESIK - Bupati Gresik Sambari Halim Radianto dan Ketua DPRD Abdul Hamid mengingatkan pejabat jajarannya untuk melaporkan harta kekayaan mereka.
Data harta itu bisa diisikan lewat laporan harta kekayaan penyelenggara negara berbasis elektronik (e-LHKPN). Prosesnya tidak ribet.
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah datang untuk memberikan pendampingan soal pengisian e-LHKPN.
Dia adalah Fungsional Spesialis LHKPN KPK Andika Widiarto. Andika menegaskan, penyelenggara negara wajib mengisi LHKPN. Pengisian juga tidak sulit.
"Sudah menggunakan aplikasi. Tidak perlu membawa dokumen yang berjibun," katanya. Batas akhir pengisian LHKPN 31 Maret. "Berlaku secara berkala tiap tahun," paparnya.
Bupati Sambari menyatakan mendukung penuh langkah KPK itu. Dia menegaskan, pejabat Pemkab Gresik wajib mengisi LHKPN.
"Ini bagus agar penyelenggara negara taat aturan hukum," tuturnya.
Selain bukti taat aturan, lanjut Sambari, pelaporan kekayaan dinilai efektif untuk mencegah perbuatan melawan hukum.

Rabu, 07 Maret 2018
PSPS Riau Pastikan akan Kontrak 24 Pemain
Rabu, 07 Maret 2018
Cerita Baim Soal Roti Sialan di Pernikahan Chicco
Rabu, 07 Maret 2018
Mobilmu aja Bersih, Masa Enggak Sayang sama Lingkungan
Rabu, 07 Maret 2018
Moto GP 2021, Jokowi Restui di Sentul
Rabu, 07 Maret 2018
Ogah Gandeng Label, Bondan Prakoso Lebih Nyaman Promo Lagu Lewat Youtube
Rabu, 07 Maret 2018
Real Madrid Tinggalkan Kenangan Menyakitkan Buat PSG
Rabu, 07 Maret 2018
Cak Imin Ajak Memerangi Narkoba dengan Cara Ini
Rabu, 07 Maret 2018
PBB Sah Sebagai Partai Peserta Pemilu
0 Response to "Anggota Dewan dan Pejabat Pemkab Diingatkan Lapor Harta"
Posting Komentar