
jpnn.com, JAKARTA - Penanyangan iklan Partai Perindo lengkap dengan nomor urut peserta pemilu di beberapa televisi swasta mendapat sorotan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menurut Ketua Bawaslu Abhan, pihaknya akan segera memanggil Perindo atas dugaan pelanggaran kampanye di luar waktunya.
Kini Bawaslu, kata dia, masih mendalami dugaan pelanggaran itu sebelum melayangkan surat panggilan kepada partai besutan Hary Tanoesoedibjo itu.
"Dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal, karena saat ini belum kampanye. Ada dugaan mereka kampanye melalui media elektronik televisi," kata Abhan di Rakernis Bareskrim, Jakarta, Rabu (7/3).
Abhan menambahkan, Bawaslu akan menggandeng Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Perindo ini. “Kami bersama KPI akan mendalaminya,” tandas dia. (mg1/jpnn)

Rabu, 07 Maret 2018
PSPS Riau Pastikan akan Kontrak 24 Pemain
Rabu, 07 Maret 2018
Cerita Baim Soal Roti Sialan di Pernikahan Chicco
Rabu, 07 Maret 2018
Mobilmu aja Bersih, Masa Enggak Sayang sama Lingkungan
Rabu, 07 Maret 2018
Moto GP 2021, Jokowi Restui di Sentul
Rabu, 07 Maret 2018
Ogah Gandeng Label, Bondan Prakoso Lebih Nyaman Promo Lagu Lewat Youtube
Rabu, 07 Maret 2018
Real Madrid Tinggalkan Kenangan Menyakitkan Buat PSG
Rabu, 07 Maret 2018
Cak Imin Ajak Memerangi Narkoba dengan Cara Ini
Rabu, 07 Maret 2018
PBB Sah Sebagai Partai Peserta Pemilu
0 Response to "Nah Kan, Iklan Perindo Disoal Bawaslu"
Posting Komentar