Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: dokumen JPNN.Com
jpnn.com, JAKARTA - Maraknya aksi penyebaran hoaks di media sosial mendapat sorotan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Apalagi pelaku yang terungkap mengatasnamakan Islam, seperti Muslim Cyber Army (MCA).
Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid menegaskan, penyebaran hoaks dan kebencian haram hukumnya dalam Islam.
"MUI melarang pembuatan berita yang isinya konten tidak benar kepada masyarakat. Selain itu, kegiatan buzzer di media sosial adalah profesi yang diharamkan," terang dia di Rupatama Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (05/03).
Menurut dia, penyebar hoaks cenderung menyebarluaskan berita yang mengandung konten fitnah. Hal itu kata dia bertentangan dengan fatwa MUI dan hukum Islam.
"MUI menetapkan melalui Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial bahwa muslim dilarang untuk menyebarkan fitnah dan adu domba," tegas dia.
Selain diharamkan dalam Islam, aksi penyebaran hoaks juga bertentangan dengan hukum positif di Indonesia.
Dia juga mengatakan, pihak yang turut mendanai, memfasilitasi, dan ikut menyebarkan berita yang terindikasi tidak benar juga haram hukumnya.
Zainut meminta kepolisian agar tidak tebang pilih dalam menegakan hukum dan fokus terhadap isunya bukan identitasnya.

Senin, 05 Maret 2018
Lihat Nih, Pak Jokowi Sudah Berlatih Tinju
Senin, 05 Maret 2018
Randy Martin Kesal Foto Mandi Bareng Pacar Beredar di Medsos
Senin, 05 Maret 2018
Lihat! Chelsea jadi Korban ke-25 Manchester City
Senin, 05 Maret 2018
Durian Oku Dikirim Sampai ke Pulau Jawa
Senin, 05 Maret 2018
Belum Nikah, Aura Kasih Malah jadi Janda Seksi
Jumat, 02 Maret 2018
"Mata Dewa" Film Drama Olahraga Basket Pertama Di Indonesia
Jumat, 02 Maret 2018
Belum Cukup Umur, Denada Larang Anaknya Memiliki Medsos
Jumat, 02 Maret 2018
Ratna Listy Alih Profesi sebagai Ahli Pengobatan Supranatural
0 Response to "MUI Haramkan Hoaks di Media Sosial!"
Posting Komentar