
jpnn.com, JAKARTA - Musikus Ahmad Dhani kembali menjalani sidang kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Ahmad Dhani pada sidang sebelumnya.
Pihak JPU kemudian membeberkan alasan agar eksepsi Ahmad Dhani tidak disetujui oleh Majelis Hakim.
"Satu, menolak keberatan saudara penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan bahwa surat dakwaan atas nama terdakwa Ahmad Dhani telah tertuang dalam no.reg.Per: PDM-221/JKT-SL/Euh.2/03/2018 tanggal 13 maret adalah sah serta sudah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana dimaksudkan dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHP," kata JPU dalam persidangan, Senin (30/4).
Baca juga: Ngotot Tak Bersalah, Ahmad Dhani Minta Dakwaan Dibatalkan
"Ketiga, menyatakan bahwa persidangan tetap harus dilanjutkan," sambung JPU.
Menanggapi keberatan JPU, pihak Ahmad Dhani tetap pada eksepsi yang diajukan sehingga sidang dilanjutkan pada 7 Mei mendatang dengan agenda membacakan putusan sela.
"Baik kalau begitu. Nanti memberikan kesempatan kepada kami untuk musyarawah dulu selama seminggu untuk berikan putusan sela," kata Hakim Ketua.

Senin, 30 April 2018
Pelatih Persebaya: Serangan Balik Mitra Kukar Efektif
Senin, 30 April 2018
Penjelasan Terbaru BIN soal Rekaman Percakapan Rini Soemarno
Senin, 30 April 2018
Ini Rupa Asli Hantu di Sekolah Penuh Praktik Bullying
Senin, 30 April 2018
Mendunia, Jokowi Diminta Tetapkan Hari Songket dan Tenun Nasional
Senin, 30 April 2018
3 Calon Pengganti Andres Iniesta di Barcelona
Kamis, 26 April 2018
Demi Film "Jailangkung 2" Amanda Rawles Lawan Phobianya
Rabu, 25 April 2018
Ussy Sulistiawaty Larang Anaknya Pacaran
Rabu, 25 April 2018
Totalitas, Hannah Al Rashid Pasrah dengan Dandanan Nyeleneh
0 Response to "Eksepsi Ahmad Dhani Ditolak JPU, Ini Alasannya"
Posting Komentar