
jpnn.com, JAKARTA - Penetapan hari libur sekolah oleh sejumlah daerah adalah hal wajar. Pasalnya, sejak otonomi daerah, pemerintah pusat tidak lagi mengurusi hal teknis tersebut.
"Kalau ada sekolah yang menetapkan libur panjang bagi muridnya itu hak daerah masing-masing," ujar Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad kepada JPNN, Senin (30/4).
Kemendikbud, lanjutnya, hanya menetapkan hari/jam efektif belajar. Dengan demikian daerah bisa menetapkan hari libur sekolah sesuai kondisi daerah masing-masing.
"Enggak bisa kami larang daerahnya. Itu hak mereka tapi yang penting jam efektif belajar siswa itu terpenuhi dan siswa tidak berkurang mata pelajarannya," bebernya.
Terkait masa libur panjang siswa saat pelaksanaan ASIAN GAMES, Dirjen Hamid menyebutkan belum ada kebijakan dari Kemendikbud.
"Belum ada rencana meliburkan atau tidak. Nanti dibahas kembali dengan seluruh instansi terkait," tandasnya. (esy/jpnn)

Senin, 30 April 2018
Pelatih Persebaya: Serangan Balik Mitra Kukar Efektif
Senin, 30 April 2018
Penjelasan Terbaru BIN soal Rekaman Percakapan Rini Soemarno
Senin, 30 April 2018
Ini Rupa Asli Hantu di Sekolah Penuh Praktik Bullying
Senin, 30 April 2018
Mendunia, Jokowi Diminta Tetapkan Hari Songket dan Tenun Nasional
Senin, 30 April 2018
3 Calon Pengganti Andres Iniesta di Barcelona
Kamis, 26 April 2018
Demi Film "Jailangkung 2" Amanda Rawles Lawan Phobianya
Rabu, 25 April 2018
Ussy Sulistiawaty Larang Anaknya Pacaran
Rabu, 25 April 2018
Totalitas, Hannah Al Rashid Pasrah dengan Dandanan Nyeleneh
0 Response to "Kemendikbud: Penetapan Hari Libur Sekolah Kewenangan Daerah"
Posting Komentar