Ilustrasi borgol. Pixabay
jpnn.com, SURABAYA - Penyidik Tim Cyber Crime Ditreskrimus Polda Jatim menangkap Rendra Hadikurniawan (39), warga Sidoarjo yang menyebarkan video menghina
Nabi Muhammad di Facebook.
Rendra ditangkap di Trawas Mojokerto saat berusaha kabur dari kejaran Tim Cyber Crime Polda Jatim, setelah videonya viral di media sosial.
Video viral ini membuat geram umat Islam, tak terkecuali Kelompok Mujahid Indonesia.
Bahkan Nur Amir, warga Jakarta yang mengaku sebagai Panglima Mujahid mendatangi Polda Jatim.
Kedatangannya untuk melihat langsung sosok tersangka Rendra. "Saya sangat geram, setelah melihat dan mendengar ucapan-ucapan tersangka yang sangat tidak pantas," kata Nur.
Nur Amir bersama para Mujahid lain menyatakan akan mengawal kasus penistaan agama itu hingga tuntas.
Pihaknya berharap Polda Jatim memberikan hukuman berat terhadap tersangka agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. (pul/jpnn)

Jumat, 27 April 2018
Sukses Jadi Bintang Film, Akhirnya Prilly Latuconsina Bangun Rumah Idamannya
Jumat, 27 April 2018
Real Madrid dan Ronaldo Ukir Rekor Hebat di Liga Champions
Jumat, 27 April 2018
Busana Muslim Indonesia Berpotensi
Jumat, 27 April 2018
Jokowi: Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Dana Haji
Kamis, 26 April 2018
Febby Rastanty Kapok Makan pedas dan Asam, Alasannya...
Kamis, 26 April 2018
Kevin Aprilio Ngebet Meminang Vicy Melanie Tahun Ini
Kamis, 26 April 2018
Omset Ratusan Juta Perbulan, Ini Usaha Meisya
Kamis, 26 April 2018
Prilly Latuconsina jadi Brand Ambassador Terkenal
0 Response to "Polisi Tangkap Penghina Nabi"
Posting Komentar