
jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus memusnahkan 11 juta batang rokok ilegal pada Kamis (3/5). Pemusnahan ini sebagai tindak lanjut penindakan terhadap rokok ilegal yang telah dilakukan pada periode Juli hingga Desember 2017.
Jenis barang yang dimusnahkan meliputi 30 rol Cygarette Typping Paper (CTP), 37 Kg kertas etiket, 18 Kg filter rokok, 17.763 keping pita cukai yang diduga palsu, 11.278.598 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan 8,17 ton tembakau Iris.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Parjiya berharap penindakan rokok ilegal Bea Cukai Kudus ini berdampak pada menurunnya peredaran rokok ilegal di pasar bebas. Selanjutnya diharapkan dapat menaikkan penerimaan negara dari sektor cukai.
“Penindakan rokok ilegal ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai, karena peredaran rokok ilegal yang selama ini merugikan telah ditekan,” ujarnya.
Total rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 24,7 ton dengan perkiraan nilai barang Rp 8.134.093.585 dan potensi kerugian negara Rp 5.177.832.657. Potensi kerugian negara ini dihitung berdasarkan nilai cukai, PPN Hasil tembakau dan Pajak Rokok yang seharusnya dibayar.(jpnn)

Senin, 07 Mei 2018
Reza Rahadian Berkaloborasi dengan Yura Yunita
Senin, 07 Mei 2018
3 Menteri Putuskan Cuti Lebaran Menjadi 7 Hari
Senin, 07 Mei 2018
Presiden Jokowi ingin Tingkatkan Ekspor ke Tiongkok
Senin, 07 Mei 2018
Setelah Gita, Erwin Orbitkan Aura Gutawa di Dunia Tarik Suara
Senin, 07 Mei 2018
Sambut Ramadhan, Opick Hingga Via Vallen Rilis Album Religi
Senin, 07 Mei 2018
Chaca Frederica Berikan Bantuan Kepada Anak-anak Sumba
Jumat, 04 Mei 2018
Asian Games 2018, Girls Squad Beri Dukungan Atlet Indonesia
Jumat, 04 Mei 2018
Nikita Mirzani Operasi Hapus Tato Hingga Kencangkan Miss V
0 Response to "Bea Cukai Kudus Memusnahkan 11 Juta Batal Rokok Ilegal"
Posting Komentar