jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya tak mempermasalahkan adanya organisasi kemasyarakatan atau ormas yang meminta tunjangan hari raya atau THR ke pengusaha. Namun, dengan catatan, tanpa ada paksaan dari ormas dan pengusaha memberikan secara sukarela.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyikapi beredarnya surat permintaan THR dari Forum Betawi Rempug (FBR) di Jakarta Barat.
“Ada beberapa (ormas) yang menyampaikan aspirasi atau meminta (THR) ke perusahaan. Kalau perusahaan itu ada, lalu memberikan itu tidak ada masalah, silakan,” ujar Argo, Selasa (29/5)
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini lantas berpesan, kepada pengusaha melaporkan bila ada bentuk ancaman yang dilakukan ormas tertentu saat meminta THR. “Kalau ada ancaman atau pemaksaan silakan saja laporkan. Kami akan tindak lanjut,” tegas dia.
Diketahui, surat permintaan THR yang mencantumkan logo FBR itu bernomor 023/FBR/G.021/2018. Dari foto yang beredar, permintaan THR itu ditujukan kepada pengusaha di Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Kalideres, Jakarta Barat. (mg1/jpnn)
-
Selasa, 29 Mei 2018
Pemeran Bokep Mirip Anggota DPR, Bamsoet Bilang Begini -
Selasa, 29 Mei 2018
Coba, Bandingkan Hak Keuangan BPIP dengan Pejabat Lain -
Selasa, 29 Mei 2018
Ben Akui Sulit Pertemukan Putrinya dengan Marshanda -
Selasa, 29 Mei 2018
Tunjukan Kepada Negara Peserta Asian Games 2018 Indonesia Aman Dikunjungi -
Senin, 28 Mei 2018
Moeldoko Sebut Perpres Koopssusgab TNI Lebih Mengatur Ini -
Senin, 28 Mei 2018
Dion Wiyoko Belum Siap Miliki Momongan Dalam Waktu Dekat, Alasannya -
Senin, 28 Mei 2018
Menpan RB Pastikan Honorer Tidak Dapat THR -
Senin, 28 Mei 2018
Ben Bebaskan Anak Bermain saat Tarawih dan Sahur
0 Response to "Polda Metro Bolehkan Ormas Minta THR ke Pengusaha, tapi.."
Posting Komentar