jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR Zulkifli Hasan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempertimbangkan ulang rencana mereka melarang mantan napi kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif.
Menurut dia, tak etis kalau KPU melangkahi putusan hakim dalam persidangan.
“Pada saat putusan hakim itu kan sudah dipilih ada hak politiknya dicabut ada haknya yang enggak dicabut. Masa kok tega betul sudah diputus hakim, masih dicabut pula hak politiknya,” terang dia di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra, Senopati, Jakarta Selatan, Senin (28/5).
Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini menambahkan, boleh tidaknya hak politik dicabut tetap harus ada ketuk palu hakim.
“Kalau mau ya rubah undang-undangnya, kalau UU boleh masa PKPU-nya enggak boleh,” tegas dia. (mg1/jpnn)
-
Senin, 28 Mei 2018
Ben Bebaskan Anak Bermain saat Tarawih dan Sahur -
Senin, 28 Mei 2018
Bendungan Kuningan Rampung, Pasokan Air Tiga Ribu Hektar Sawah Aman -
Senin, 28 Mei 2018
Siapkan Perpres Baru demi Sederhanakan Pencegahan Korupsi -
Senin, 28 Mei 2018
30 Menit Lawan Madrid, Mohamed Salah Cedera Sangat Serius -
Jumat, 25 Mei 2018
Mau Uang Pecahan Baru untuk Lebaran? Silakan Tukar di Monas -
Kamis, 24 Mei 2018
Gara - Gara Tiana, Ayushita Sering Mengurung Diri dikamar -
Rabu, 23 Mei 2018
Rahasia Cantik Meriam Bellina -
Selasa, 22 Mei 2018
Citra Scholastika Belum Tertarik Terjun Ke Dunia Akting
0 Response to "KPU Larang Koruptor Jadi Caleg, Ketua MPR: Kok Tega Betul"
Posting Komentar