Kombes Frans Barung Mangera, Kabid Humas Polda Jatim. Foto: JPG/Pojokpitu
jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera memastikan pengusutan kasus penggelapan dan penipuan yang menjerat direksi PT Bumi Samudera Jedine (BSJ) sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Barung menuturkan, dalam kasus ini, Polda Jatim telah menetapkan Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso sebagai tersangka. Keduanya bahkan telah ditahan di Mapolda Jatim.
Laporan terhadap dua bos PT BSJ itu teregister di Polda Jatim dengan nomor laporan: LPB/1576/XII/2017/UM/Jatim pada 18 Desember 2017.
Kemudian ada sepuluh laporan lainnya yang sama-sama ditujukan kepada pelaku dan sejumlah pihak lainnya.
“Laporan juga dilakukan di Polrestabes Surabaya dan Polresta Sidoarjo. Pelapornya adalah customer (apartemen),” kata Barung dalam keterangannya, Senin (29/5).
Menurut Barung, pelaporan itu adalah buntut kekecewaan para customer kepada developer.
Bahkan, sebelum dipolisikan, sejumlah aksi demo telah dilakukan terhadap developer proyek tersebut.
“Karena tuntutan belum terakomodir, korban membentuk paguyuban dan melapor ke Polda Jatim dengan difasilitasi LBH (lembaga bantuan hukum) Unair Surabaya,” sambung Barung.
-
Senin, 28 Mei 2018
Ben Bebaskan Anak Bermain saat Tarawih dan Sahur -
Senin, 28 Mei 2018
Bendungan Kuningan Rampung, Pasokan Air Tiga Ribu Hektar Sawah Aman -
Senin, 28 Mei 2018
Siapkan Perpres Baru demi Sederhanakan Pencegahan Korupsi -
Senin, 28 Mei 2018
30 Menit Lawan Madrid, Mohamed Salah Cedera Sangat Serius -
Jumat, 25 Mei 2018
Mau Uang Pecahan Baru untuk Lebaran? Silakan Tukar di Monas -
Kamis, 24 Mei 2018
Gara - Gara Tiana, Ayushita Sering Mengurung Diri dikamar -
Rabu, 23 Mei 2018
Rahasia Cantik Meriam Bellina -
Selasa, 22 Mei 2018
Citra Scholastika Belum Tertarik Terjun Ke Dunia Akting
0 Response to "Polda Jatim Pastikan Penyidikan Kasus PT BSJ Sesuai Prosedur"
Posting Komentar