jpnn.com, JAKARTA - Artis Dhea Annisa kini bisa bernapas lega. Pasalnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan gugatan ibunya, Massayu Chairani terkait ekspedisi DHL.
Sebelumnya, pekan lalu pembacaan putusan sempat ditunda pengadilan.
“Terima kasih, hari ini keputusannya dimenangkan oleh penggugat,” kata Henry Indraguna selaku kuasa hukum pihak Dea Imut di PN Jaksel, Kamis (31/5).
Hakim menilai pihak jasa ekspedisi terbukti tidak mengantarkan secara langsung paket yang berisi satu unit kamera Canon DSLR fullset yang ditujukan kepada Suhadi atau Suko Pranoto alias Toto.
Karena itu, DHL dinyatakan melakukan wanprestasi atau ingkar janji.
Dengan demikian, tergugat diwajibkan memberikan penggantian satu unit kamera Canon DSLR fullset kepada penggugat atau memberikan kerugian ganti rugi sejumlah 1 unit kamera seharga Rp 252 juta.
Serta, menghukum tergugat untuk mengganti kerugian Rp 529.358 berupa jasa pengiriman.
"Senang dan lega setelah tujuh bulan. Kami lega banget, walaupun belum sepenuhnya selesai," tukas dia.(yln/jpc/jpnn)
-
Kamis, 31 Mei 2018
Ge Pamungkas Akui Bulan Ini Sepi Job -
Kamis, 31 Mei 2018
Jokowi Tagih Laporan Para Menteri Kesiapan Sambut Lebaran 2018 -
Kamis, 31 Mei 2018
Piala Dunia 2018: Pemain Jerman Dilarang Begituan -
Kamis, 31 Mei 2018
Maksimalkan Dana Desa Genjot Wisata Kab. Majalengka -
Kamis, 31 Mei 2018
Lepas dari Bule, Vanessa Angel Kepincut Polantas -
Kamis, 31 Mei 2018
Borneo FC Vs PSMS: Tuan Rumah Dihantui Degradasi -
Kamis, 31 Mei 2018
Demi Argentina, Gonzalo Higuain Rela Mematahkan Punggungnya -
Rabu, 30 Mei 2018
Lion Air Laporkan Pembuka Pintu Darurat, Anda Setuju?
0 Response to "Dea Imut Lega Gugatannya Dikabulkan"
Posting Komentar