jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menggerebek pabrik minuman keras yang memproduksi ciu di Tambora, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya menangkap lima orang yang terdiri satu pemilik dan empat pekerja.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan PRW (58) yang merupakan pemilik usaha ilegal itu sebagai tersangka.
“Mulanya kami dapat informasi bahwa ada home industry minuman keras jenis ciu tanpa izin edar dari BPOM,” kata dia, Kamis (3/5).
Petugas lantas menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan di rumah yang beralamat di Jalan Pekojan 1, RT 13, RW 05 ,Nomor 88, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.
"Akhirnya, penyidik berhasil mengetahui bahwa di rumah itu telah ada kegiatan pelanggaran UU Pangan," imbuh dia.
Dia menjelaskan, usaha ilegal itu mampu menghasilkan keuntungan Rp 1,4 miliar per tahun.
"Di lokasi kami temukan lima ton ciu yang terdiri dari dua ton sudah jadi dan tiga ton bahan setengah jadi," tambah Argo.

Kamis, 03 Mei 2018
Pakai Jaket Kece, Jokowi Bertemu Calon Pemimpin Terbaik di Masa Depan
Kamis, 03 Mei 2018
Lagu Bola-Bola, Satukan Musik dan Olahraga
Kamis, 03 Mei 2018
Eko Mega Bintang, Mantan Penjual Gorengan Bikin Single Religi
Kamis, 03 Mei 2018
Maudy Ayunda Rilis Buku Pertama Dear Tomorrow
Rabu, 02 Mei 2018
Maudy Ayunda Terjun ke Politik?
Rabu, 02 Mei 2018
Grand Syeikh Al Azhar Bertemu JK di Jakarta
Rabu, 02 Mei 2018
Ini Alasan Buruh Dukung Prabowo Capres 2019
Rabu, 02 Mei 2018
Jokowi : Bulog harus Dipimpin Orang yang Berani
0 Response to "Pabrik Miras di Jakbar Hasilkan 5 Ton Ciu, Laba Rp 1,4 M"
Posting Komentar