
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Sidang perdana kasus pungutan liar (pungli) dengan terdakwa mantan Kasubsi Pengukuran BPN Pringsewu Perdamaian Zai, 56, itu akhirnya digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (30/4) lalu.
Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanggamus Amrullah, berkas baru dilimpahkan ke pengadilan setahun kemudian lantaran jaksa menunggu pelimpahan berkas dari penyidik.
Selain itu, beberapa kali penyidik harus memenuhi kelengkapan berkas, baik dari segi formal ataupun material.
”Kita kan, hanya menunggu. Apabila lengkap, kita nyatakan P21 (berkas lengkap, Red) baru kemudian dilimpahkan ke pengadilan. Di kejaksaan tidak terlalu lama. Begitu tahap dua, kita limpahkan,” kata Amrullah dihubungi melalui ponselnya, Rabu (2/5).
Sementara dalam dakwaan jaksa, kasus ini bermula ketika saksi Setio Handoko bersama Anton Sujarwo mengajukan pembuatan sertifikat tanah ke BPN Pingsewu, pada 21 Februari 2017 lalu. Lahan sawah seluas 2.187 meter persegi itu milik saksi Sugiarto yang merupakan ayah dari Setio Handoko.
Keduanya bertemu petugas loket Marthalena dan diarahkan ke loket samping. Di sana mereka bertemu Saiful Anwar yang merupakan koordinator seksi hak tanah dan pendaftaran.
Saat diperiksa, ada beberapa syarat dari dokumen yang kurang. Yakni bukti pelunasan pajak bumi dan bangunan. Ketika saksi menanyakan biaya pembuatan sertifikat, mereka diarahkan kepada Perdamaian Zai.
Perdamaian menyatakan biayanya sebesar Rp4,5 juta. Sempatterjadi tawar menawar. Namun Perdamaian menyatakan, saksi harus menyerahkan uang seperti yang sudah ditetapkan. Kemudian anggota Polres Tanggamus datang. Perdamaian sempat melempar amplop putih berisi uang Rp4,5 juta, yang baru diterimanya.

Kamis, 03 Mei 2018
Pakai Jaket Kece, Jokowi Bertemu Calon Pemimpin Terbaik di Masa Depan
Kamis, 03 Mei 2018
Lagu Bola-Bola, Satukan Musik dan Olahraga
Kamis, 03 Mei 2018
Eko Mega Bintang, Mantan Penjual Gorengan Bikin Single Religi
Kamis, 03 Mei 2018
Maudy Ayunda Rilis Buku Pertama Dear Tomorrow
Rabu, 02 Mei 2018
Maudy Ayunda Terjun ke Politik?
Rabu, 02 Mei 2018
Grand Syeikh Al Azhar Bertemu JK di Jakarta
Rabu, 02 Mei 2018
Ini Alasan Buruh Dukung Prabowo Capres 2019
Rabu, 02 Mei 2018
Jokowi : Bulog harus Dipimpin Orang yang Berani
0 Response to "Setahun Berlalu, Kasus Dugaan Pungli Baru Disidangkan"
Posting Komentar