
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mengupayakan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri menjadi anggota legislatif.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon menilai secara pribadi gagasan itu sangat bagus. Namun, di sisi lain juga harus mematuhi apa yang diperintahkan undang-undang.
“Undang-undang tidak mengatur soal itu (larangan napi korupsi),” kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5).
Selain itu, Fadli berujar, Mahkamah Konstitusi juga sejajar dengan semangat dan garis yang sama membolehkan calon bupati, gubernur, yang bekas narapidana mencalonkan diri lagi.
“Dalam hal legislatif, akhirnya saya kira juga tidak ada pelanggaran terhadap undang-undang,” ungkapnya.
Wakil ketua umum Partai Gerindra itu menambahkan, larangan KPU mungkin bisa diterapkan jika undang-undang direvisi. Namun, kata Fadli, sejauh ini tidak ada rencana DPR melakukan revisi undang-undang.
“Jadi, jangan melanggar undang-undanglah,” tegasnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan akan tetap berpegang teguh pada rancangan PKPU yang melarang mantan narapidana korupsi berpartisipasi di Pileg 2019. (boy/jpnn)
-

Rabu, 23 Mei 2018
PP THR PNS Sudah Terbit, Tinggal Tunggu Pencairan -

Rabu, 23 Mei 2018
GIIAS 2018 Dibanjiri Puluhan Brand Otomotif -

Rabu, 23 Mei 2018
Luar Biasa, Berikut fakta Tentang Lebah Madu -

Rabu, 23 Mei 2018
Sebar Meme Habib Rizieq, Anggota Dewan Dikeroyok -

Rabu, 23 Mei 2018
"Selembar Itu Berarti" Film yang Direkomendasi Wajib Ditonton Anak - Anak -

Rabu, 23 Mei 2018
Presiden Jokowi Lantik Siwi Sukma Adji Jadi KSAL Baru -

Rabu, 23 Mei 2018
THR PNS Segera Cair, Asman Abnur: Biar Bisa Shopping -

Rabu, 23 Mei 2018
Kapolri Usulkan Pembangunan Rutan Teroris di Cikeas
0 Response to "KPU Diingatkan Supaya tidak Langgar UU"
Posting Komentar