DKPP
jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Komaruddin merasa aneh dengan sikap dua pimpinan Bawaslu, Abhan dan Mochammad Afifuddin.
Pasalnya, ada cukup banyak parpol diduga menayangkan iklan di media, tapi hanya PSI yang kasusnya ditindaklanjuti.
Anehnya lagi, Bawaslu sampai meminta Bareskrim Polri menetapkan Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan Wasekjen Chandra Wiguna sebagai tersangka dalam waktu 14 hari.
"Ini disebut temuan Bawaslu (dugaan pelanggaran kampanye PSI). Tapi kenapa banyak partai lain melakukan hal yang sama, namun anggota Bawaslu tidak melakukan hal yang sama," ujar Komaruddin di Jakarta, Rabu (23/5).
Menurut Komaruddin, keanehan inilah yang kemudian membawa partainya mengadukan Abhan dan Afifuddin ke DKPP.
"Kami melaporkan keduanya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu," ucapnya.
Komaruddin berharap DKPP segera menindaklanjuti pengaduan mereka. Jangan sampai sikap penyelenggara yang tidak profesional membuat penyelenggaraan pemilu serentak 2019 tercederai.
Bawaslu diketahui sebelumnya menyebut telah terjadi dugaan pelanggaran kampanye oleh PSI. Bawaslu bahkan telah meminta Bareskrim menetapkan Raja Juli dan Chandra ke Bareskrim sebagai tersangka.
-

Rabu, 23 Mei 2018
PP THR PNS Sudah Terbit, Tinggal Tunggu Pencairan -

Rabu, 23 Mei 2018
GIIAS 2018 Dibanjiri Puluhan Brand Otomotif -

Rabu, 23 Mei 2018
Luar Biasa, Berikut fakta Tentang Lebah Madu -

Rabu, 23 Mei 2018
Sebar Meme Habib Rizieq, Anggota Dewan Dikeroyok -

Rabu, 23 Mei 2018
"Selembar Itu Berarti" Film yang Direkomendasi Wajib Ditonton Anak - Anak -

Rabu, 23 Mei 2018
Presiden Jokowi Lantik Siwi Sukma Adji Jadi KSAL Baru -

Rabu, 23 Mei 2018
THR PNS Segera Cair, Asman Abnur: Biar Bisa Shopping -

Rabu, 23 Mei 2018
Kapolri Usulkan Pembangunan Rutan Teroris di Cikeas
0 Response to "Merasa Didiskriminasi, PSI Laporkan Bawaslu ke DKPP"
Posting Komentar