Izin Deklarasi #2019GantiPresiden Kewenangan Pemprov DKI

Sabtu, 05 Mei 2018 – 18:15 WIB
Izin Deklarasi #2019GantiPresiden Kewenangan Pemprov DKI - JPNN.COM

Polda Metro Jaya menyebut aksi yang digelar relawan #2019GantiPresiden pada acara car free day (CFD) di Jakarta Pusat, Minggu (6/5) besok telah ada pemberitahuannya.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, pemberitahuan itu kini tengah dikaji.

“Sudah ada pemberitahuan, lagi di Direktorat Intelkam,” kata Argo ketika dikonfirmasi, Sabtu (5/5).

Sementara soal izin aksi, menurut dia Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berwenang memberikannya kepada panitia pelaksana.

Diketahui dari informasi yang beredar, relawan #2019GantiPresiden akan menggelar deklarasi akbar termasuk membagikan buku pedoman untuk memilih calon presiden pada 2019 di sekitar kawasan hari bebas berkendaraan pada Minggu (6/5).

Aksi ini dipelopori oleh politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera dengan sejumlah tokoh lain. (mg1/jpnn)

Berita Terkait
Berita Lainnya
Sponsored Content
loading...
loading...

Let's block ads! (Why?)

https://www.jpnn.com/news/izin-deklarasi-2019gantipresiden-kewenangan-pemprov-dki

0 Response to "Izin Deklarasi #2019GantiPresiden Kewenangan Pemprov DKI"

Posting Komentar