Polda Metro Jaya menyebut aksi yang digelar relawan #2019GantiPresiden pada acara car free day (CFD) di Jakarta Pusat, Minggu (6/5) besok telah ada pemberitahuannya.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, pemberitahuan itu kini tengah dikaji.
“Sudah ada pemberitahuan, lagi di Direktorat Intelkam,” kata Argo ketika dikonfirmasi, Sabtu (5/5).
Sementara soal izin aksi, menurut dia Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berwenang memberikannya kepada panitia pelaksana.
Diketahui dari informasi yang beredar, relawan #2019GantiPresiden akan menggelar deklarasi akbar termasuk membagikan buku pedoman untuk memilih calon presiden pada 2019 di sekitar kawasan hari bebas berkendaraan pada Minggu (6/5).
Aksi ini dipelopori oleh politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera dengan sejumlah tokoh lain. (mg1/jpnn)

Jumat, 04 Mei 2018
Soal Momongan, Chacha Frederica Pasrah
Jumat, 04 Mei 2018
Cita-cita Maudy Ayunda Rilis Buku Cerita Anak
Jumat, 04 Mei 2018
Setya Novanto di Eksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung
Jumat, 04 Mei 2018
Jokowi Buat Masyarakat Demam Asian Games
Jumat, 04 Mei 2018
BNN Musnahkan 2.6 Ton Narkoba Disaksikan Wapres Jusuf Kalla
Jumat, 04 Mei 2018
Motivasi ini, yang Membuat Chaca Bisnis Perlengkapan Salat
Jumat, 04 Mei 2018
Lucinta Luna : Menaikan Bokong Biar Tambah Semok, jadi Goyang Tambah Berasa
Jumat, 04 Mei 2018
Sidang Fredrich Yunadi, Setya Novanto bersama Istrinya Bersaksi
0 Response to "Izin Deklarasi #2019GantiPresiden Kewenangan Pemprov DKI"
Posting Komentar