
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengusut tuntas rekaman percakapan Menteri BUMN, Rini Soemarno dan Direktur Utama PLN, Sofyan Basir yang diduga membahas fee proyek.
Hal ini dikatakan Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar dalam perbincangan di Jakarta, Jumat (4/5).
"Sebenarnya penegak hukum, khususnya KPK, sudah bisa menindaklanjuti dengan penyelidikan. Apalagi pembicaraan ini sudah membicarakan fee proyek," ujar Fickar.
Maksud fee yang dibahas Rini-Sofyan diduga terkait proyek LNG di Bojonegara, Serang, Banten yang akan dibangun oleh PT Bumi Sarana Migas (BSM).
Penyelidikan, lanjut Fickar, perlu dilakukan agar ada kejelasan dan tidak menjadi polemik yang berlarut-larut di masyarakat. Apalagi, penyelidikan juga sudah diatur dalam UU yang berlaku di Indonesia.
"Jika memang itu suatu kebenaran atau fakta, maka sudah dapat ditingkatkan menjadi penyidikan. Pasal 25 UU Tipikor (UU 31/1999) menyatakan bahwa penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara korupsi harus didahulukan dari perkara lain," tandasnya.
Senentara dalam banyak kesempatan, Rini Soemarno sudah membantah bahwa percakapan tersebut membahas fee proyek.(sam/rmol)

Jumat, 04 Mei 2018
Setya Novanto di Eksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung
Jumat, 04 Mei 2018
Jokowi Buat Masyarakat Demam Asian Games
Jumat, 04 Mei 2018
BNN Musnahkan 2.6 Ton Narkoba Disaksikan Wapres Jusuf Kalla
Jumat, 04 Mei 2018
Motivasi ini, yang Membuat Chaca Bisnis Perlengkapan Salat
Jumat, 04 Mei 2018
Lucinta Luna : Menaikan Bokong Biar Tambah Semok, jadi Goyang Tambah Berasa
Jumat, 04 Mei 2018
Sidang Fredrich Yunadi, Setya Novanto bersama Istrinya Bersaksi
Kamis, 03 Mei 2018
Pakai Jaket Kece, Jokowi Bertemu Calon Pemimpin Terbaik di Masa Depan
Kamis, 03 Mei 2018
Lagu Bola-Bola, Satukan Musik dan Olahraga
0 Response to "KPK Harus Selidiki Motif Percakapan Rini - Sofyan"
Posting Komentar